Persyaratan Sidang Pranikah

Sebagai unit terkecil dari masyarakat, keluarga berperan sangat penting dalam mempertahankan kelangsungan suatu Negara, termasuk keluarga Polisi. Salah satu tahapan untuk membentuk keluarga di lingkungan Polri, bahwa setiap calon mempelai akan menjalani sidang pembinaan nikah. Sidang nikah di Institusi Polri dilaksanakan oleh BP4R yaitu Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk. Sidang pembinaan nikah merupakan tahapan terpenting yang bisa dijadikan acuan bagi kita untuk mempersiapkan keluarga terbaik untuk institusi Polri. 

Melalui tahapan sidang pembinaan nikah oleh BP4R calon anggota baru dari keluarga besar Polri dapat lebih mengenal dan memahami situasi, kondisi tugas dan tanggung jawab anggota Polri. Calon pendamping hidup anggota Polri dapat lebih siap sehingga diharapkan bisa mengatasi setiap konfik yang mungkin timbul. 

Berikut kami sampaikan tahap persiapan sidang pembinaan nikah oleh BP4R, sebagai berikut:

1.
Calon mempelai sudah melengkapi semua persyaratan administrasi meliputi hal-hal sebagai berikut: 

a.
Surat permohonan pengajuan izin kawin

b.
Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri;

c.
Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;

d.
Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/ istri;

e.
Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga; 

f.
Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri; 

g.
Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda; 

h.
Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda;

i.
Surat keterangan dokter tentang status kesehatan calon suami/istri yang meliputi: test narkoba, penyakit menular seksual dan HIV/AIDS. Khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan;

j.
Surat pernyataan persetujuan kedua calon mempelai untuk mendapatkan informasi tentang status kesehatan masing-masing calon pasangan; 

k.
Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan:


1)
Bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah; 


2)
Bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning; 


3)
Bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru; dan 


4)
Bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri; 

l.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan anggota Polri. 
2.
Menentukan hari dan tanggal untuk pelaksanaan sidang pembinaan pernikahan. 
3.
Datang 30 menit sebelum pelaksanaan sidang pembinaan pernikahan dimulai. 
4.
Didampingi oleh orang tua/wali/pengganti (dikuatkan dengan surat kuasa) kedua calon mempelai.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.