Persyaratan Sidang Pranikah
|
Sebagai
unit terkecil dari masyarakat, keluarga berperan sangat penting dalam
mempertahankan kelangsungan suatu Negara, termasuk keluarga Polisi. Salah
satu tahapan untuk membentuk keluarga di lingkungan Polri, bahwa setiap calon
mempelai akan menjalani sidang pembinaan nikah. Sidang nikah di Institusi
Polri dilaksanakan oleh BP4R yaitu Badan Pembantu Penasihat Perkawinan
Perceraian dan Rujuk. Sidang pembinaan nikah merupakan tahapan terpenting
yang bisa dijadikan acuan bagi kita untuk mempersiapkan keluarga terbaik
untuk institusi Polri.
Melalui
tahapan sidang pembinaan nikah oleh BP4R calon anggota baru dari keluarga
besar Polri dapat lebih mengenal dan memahami situasi, kondisi tugas dan
tanggung jawab anggota Polri. Calon pendamping hidup anggota Polri dapat
lebih siap sehingga diharapkan bisa mengatasi setiap konfik yang mungkin
timbul.
Berikut
kami sampaikan tahap persiapan sidang pembinaan nikah oleh BP4R, sebagai
berikut:
|
|||
|
1.
|
Calon mempelai sudah
melengkapi semua persyaratan administrasi meliputi hal-hal sebagai
berikut:
|
||
|
|
a.
|
Surat permohonan pengajuan
izin kawin;
|
|
|
|
b.
|
Surat keterangan N1 dari
kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir,
agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri;
|
|
|
|
c.
|
Surat keterangan N2 dari
kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama,
pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;
|
|
|
|
d.
|
Surat keterangan N4 dari
kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/ istri;
|
|
|
|
e.
|
Surat pernyataan kesanggupan
dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah
tangga;
|
|
|
|
f.
|
Surat pernyataan persetujuan
dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia,
maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri;
|
|
|
|
g.
|
Surat keterangan pejabat
personel dari satuan kerja Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan
perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan
perjaka/gadis/kawin/duda/janda;
|
|
|
|
h.
|
Surat akta cerai atau keterangan kematian
suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda;
|
|
|
|
i.
|
Surat keterangan dokter tentang
status kesehatan calon suami/istri yang meliputi: test narkoba, penyakit
menular seksual dan HIV/AIDS. Khusus bagi calon istri melampirkan tes urine
untuk mengetahui kehamilan;
|
|
|
|
j.
|
Surat pernyataan persetujuan kedua
calon mempelai untuk mendapatkan informasi tentang status kesehatan
masing-masing calon pasangan;
|
|
|
|
k.
|
Pas foto berwarna calon
suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan
ketentuan:
|
|
|
|
|
1)
|
Bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar
belakang berwarna merah;
|
|
|
|
2)
|
Bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar
belakang berwarna kuning;
|
|
|
|
3)
|
Bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar
belakang berwarna biru; dan
|
|
|
|
4)
|
Bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri
pada Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan
pangkat calon suami/istri;
|
|
|
l.
|
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan anggota
Polri.
|
|
|
2.
|
Menentukan hari dan tanggal
untuk pelaksanaan sidang pembinaan pernikahan.
|
||
|
3.
|
Datang 30 menit sebelum
pelaksanaan sidang pembinaan pernikahan dimulai.
|
||
|
4.
|
Didampingi oleh orang
tua/wali/pengganti (dikuatkan dengan surat kuasa) kedua calon mempelai.
|
||
Tidak ada komentar